Bambang Rukminto pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto Presiden RIdan sejumlah tokoh penting sebagai skandal yang sangat memprihatinkan di tubuh Polri.
Menurut Bambang, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana, tetapi juga bertentangan dengan sumpah Tribrata dan Sapta Prasetya serta aturan etika dan disiplin kepolisian.
“Ini skandal terburuk sepanjang sejarah Polri dan sangat memprihatinkan. Untuk internal sendiri, ini jelas melanggar sumpah Tribrata dan Catur Prasetya. Kemudian juga melanggar etika dan disiplin, selain pelanggaran-pelanggaran pidana lainnya,” kata Bambang dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Bambang mengapresiasi langkah Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto Kapolri yang mengungkap dugaan penyadapan tersebut. Ia menilai kasus ini memiliki dimensi serius karena salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia.
Ia mengatakan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa disamakan dengan penyadapan terhadap masyarakat umum. Sebab, kepala negara memiliki perlindungan terkait kerahasiaan negara.
“Yang pasti, penyadapan kepada sosok kepala negara berbeda dengan penyadapan kepada masyarakat umum. Mungkin kalau penyadapan kepada masyarakat umum motifnya intimidasi, kemudian juga untuk menekan dan penyalahgunaan kewenangan. Sama-sama penyalahgunaan kewenangan, tetapi ketika yang disadap ini pucuk pimpinan negara, persoalannya menjadi lain,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang belum menyimpulkan apakah dugaan penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Menurutnya, penyidik masih perlu mendalami tujuan pengumpulan data hasil penyadapan tersebut.
“Apakah itu bisa disebut makar atau tidak, saya rasa masih perlu pengembangan. Karena pengumpulan data dari penyadapan itu akan digunakan untuk apa? Ini perlu dikejar oleh penyidik Polri,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim Polri mengatakan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (saf/ipg)




