JAKARTA, KOMPASTV – Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap informasi mengenai proses pemeriksaan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud mengaku telah mendengar informasi mengenai penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri sejak Minggu (1/11/2026) malam.
Mahfud menyebut, informasi tersebut diterimanya sebelum Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menurut Mahfud, ketika ditanya siapa yang memerintahkan penyadapan, para pihak yang diperiksa disebut menyebut nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Sesudah diperiksa pendahuluan itu mereka yang diperiksa dari 6 orang itu, 6 atau 5, di tempat saya tertulis 5, tapi ada yang menyebut 6, dan sebagainya. Itu menyebut bahwa mereka menyadap presiden dan seskab. Terus mengaku siapa yang memerintahkan? Yang memerintahkan itu kapolri, katanya. Maka tengah malam dijemput kapolri. Kira-kira jam 3. Mantan kapolri. Terus mengaku siapa yang memerintahkan? Yang memerintahkan itu Kapolri, katanya. Maka tengah malam dijemput Kapolri. Kira-kira jam tiga,” kata Mahfud dilansir dari Youtube Mahfud MD Official.
Mahfud melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Listyo Sigit dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB atau menjelang matahari terbit, Listyo disebut kembali dilepaskan.
"Sekitar jam lima, menjelang matahari terbit gitu, dilepas. Saya kaget. Kalau dilepas ada apa? Ya tidak tahu. Ada apa mungkin untuk memastikan dulu. Atau mungkin nego. Bisa saja,” katanya.
Mahfud menyebut perkembangan perkara masih akan terus bergulir.
Video Editor: Novaltri
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- mahfud md
- kapolri
- listyo sigit prabowo





