Mensesneg mengungkapkan Istana sedang memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Hal itu menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak tahun 2025.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11).
Listyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11). Selain Listyo, polisi juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Polisi menduga ketiganya terlibat penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Salah satu nomor yang diduga disadap adalah milik Presiden Prabowo. Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil hingga pengusaha.





