JAKARTA, KOMPAS– Badan Pengawas Obat dan Makanan menelusuri dan menguji produk pemanis alami stevia dalam bentuk tetes yang sedang ramai diperbincangkan publik. Pengujian dilakukan untuk memastikan kandungan produk tersebut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (4/11/2026) mengatakan, pemantauan pemberitaan di media dan media sosial telah dilakukan terhadap maraknya informasi peredaran produk bahan tambahan pangan pemanis alami dalam bentuk tetes. Sebagai tindak lanjut, pengawasan sedang dijalankan saat ini.
“BPOM sedang melakukan tindakan pengawasan melalui penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi untuk memastikan kembali kandungan produk serta kesesuaiannya dengan ketentuan keamanan, mutu, label, dan iklan pangan,” katanya.
Hasil pengawasan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses tersebut selesai dilakukan. Jika dari hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian, sanksi bisa diberikan sesuai dengan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran. Tindakan itu bisa berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara produksi, hingga pencabutan izin edar.
Adapun produk yang dimaksud tersebut yakni produk bahan tambahan pangan pemanis (table-top sweetener) yang menggunakan pemanis alami stevia (glikosida steviol).
Polemik produk ini berasal dari hasil uji laboratorium mandiri yang diungkapkan seorang influencer atau pemengaruh di media sosial. Hasil pengujian tersebut mengungkapkan bahwa produk tersebut mengandung sukralosa dan neotam yang diduga jauh melampaui batas yang ditetapkan BPOM.
Selain itu, kedua kandungan tersebut tidak disampaikan dalam label produk. Hasil uji yang sama menyebut kandungan karbohidrat pada produk mencapai 47,21 persen dengan total energi 188,84 kilokalori per 100 gram. Angka tersebut dipertanyakan karena produk memiliki klaim nol kalori.
Dalam wawancara dengan Guru Besar Program Studi Teknologi Pangan Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Nuri Andarwulan mengatakan, masyarakat diharapkan menunggu hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan BPOM. Sesuai standar pengujian, sampel pengujian mestinya dilakukan di dua atau tiga institusi jasa analisis terakreditasi.
“Kalau hanya satu data yang muncul, itu belum tentu benar. Kita harus cross-check ke laboratorium lain. Dengan demikian, validitas temuan bisa dipastikan lebih baik,” katanya.
Nuri juga menjelaskan terkait dengan kandungan sukralosa dan neotam. Merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, dua kandungan tersebut termasuk dalam golongan pemanis buatan. Pemanis buatan itu tidak boleh dipakai sembarangan dan hanya diizinkan pada kategori pangan tertentu.
Terkait klaim nol kalori, ia menuturkan pemanis nol kalori pada prinsipnya tidak dicerna dan tidak melalui metabolisme tubuh. Hal itu membuat produk tersebut tidak menghasilkan kalori. Namun, jika pemanis dipakai dalam formulasi produk yang mengandung zat gizi lain, produk itu tidak bisa disebut nol kalori.
Penggunaan BTP Pemanis baik sebagai produk BTP Pemanis (table-top sweetener) maupun sebagai BTP Pemanis yang ditambahkan dalam produk pangan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu konsumen dianjurkan membatasi konsumsi manis dengan memakai produk pemanis dalam bentuk sachet. Produk tersebut dikemas dengan takaran yang jelas dengan satu sachet untuk satu cangkir.
Penggunaan tersebut dini lebih aman dibandingkan pemanis bentuk tetes yang tidak ada aturan takaran yang jelas. Konsumen diharapkan lebih selektif dalam memilih produk pengganti gula yang akan dikonsumsi.
Taruna mengatakan, pada produk pemanis pengganti gula bisa menggunakan pemanis alami dan pemanis buatan. Untuk produk pemanis alami yang diizinkan saat ini, meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol.
Khusus terkait glikosida steviol, kandungan tersebut berasal dari tanaman Stevia rebaudiana yang memiliki tingkat manis 200-300 kali tingkat kemanisan dari gula atau sukrosa. Namun, kandungan itu tidak memiliki nilai kalori.
Sementara, untuk produk pemanis buatan yang diizinkan, antara lain asesulfam-k, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam. Seluruh kandungan itu juga tidak memiliki nilai kalori.
“Penggunaan BTP Pemanis sebagai produk BTP Pemanis (table-top sweetener) maupun sebagai BTP Pemanis yang ditambahkan dalam produk pangan, harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, antara lain jenis pemanis, kategori pangan, batas maksimum, serta persyaratan pelabelan,” tutur Taruna.
Aturan penggunaan produk pemanis nongula sebelumnya juga telah disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada 2023, WHO merilis pedoman baru yang tidak menganjurkan penggunaan pemanis nongula untuk pengendalian berat badan atau penurunan risiko penyakit tidak menular.
Hasil peninjauan yang dilakukan WHO menunjukkan, penggunaan pemanis nongula tidak memberikan manfaat jangka panjang dalam mengurangi lemak tubuh pada usia dewasa dan anak. Penggunaan jangka panjang justru berpotensi menimbulkan efek tidak diinginkan, seperti risiko diabetes tipe 2, penyakit kardiovaskular, dan kematian pada usia dewasa.
Direktur Nutrisi dan Keamanan Pangan WHO, Francesco Branca menyampaikan, upaya mengganti gula bebas pemanis buatan tidak akan membantu pengendalian berat badan dalam jangka panjang.
Upaya yang lebih tepat dilakukan dengan mengurangi asupan gula, seperti mengonsumsi makanan dengan gula alami, antara lain buah-buahan atau mengonsumi makanan dan minuman tanpa pemanis.
“Pemanis buatan nongula bukanlah faktor diet esensial dan tidak memiliki nilai gizi. Orang harus mengurangi rasa manis dalam makanan secara keseluruhan, dimulai sejak usia dini untuk meningkatkan kesehatan mereka,” tuturnya.





