Mahfud soal Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Kalau Makar, Bisa Hukuman Mati

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika ditemukan dugaan makar dalam kasus penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto, pelakunya bisa terancam hukuman mati.

“Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati,” ujar eks Menko Polhukam, Mahfud MD, dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (3/11/2026).

“Meskipun sekarang hukuman mati itu hanya berlaku untuk hal-hal khusus dan eksekusinya kalau 10 tahun belum dieksekusi dan berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang. Tapi tetap saja,” lanjutnya.

Baca Juga: Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden, Susno Duadji: Ada Kepentingan Lain! | SAPA PAGI

#mahfud #prabowo #penyadapan

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • prabowo
  • presiden prabowo
  • jenderal listyo sigit prabowo
  • mahfud
  • noads
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Asing Masuk Rp268,67 Miliar Kala IHSH Merah, Borong 10 Saham Ini
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Panggil Anggota DPRD Klaten di kasus Korupsi Bupati Hamenang
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kabareskrim sebut Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Gerindra soal Listyo Dkk Sadap Presiden: Persoalan Serius, Perlu Didalami Tindakan Upaya Makar
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Nutrisi Oatmeal dan Greek Yogurt untuk Pencernaan?
• 12 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.