Akademisi usul RUU Perampasan Aset cegah kriminalisasi kebijakan

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mencegah kriminalisasi terhadap pejabat publik karena kebijakan yang dilakukan.

Misalnya, kata dia, perampasan aset jangan sampai menyasar atau mengkriminalisasi kebijakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah menjalankan klausul safe harbor atau business judgment rule.

"Jadi perampasan aset hanya menyasar tindakan ilegal, bukan tindakan diskresi kebijakan," kata Kristiawanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset juga mengatur ambang batas minimum nilai aset hasil tindak pidana yang bisa ditindak. Jangan sampai, kata dia, perkara kecil diambil alih tanpa batasan yang pasti.

Baca juga: Komisi III lanjut rapat RUU Perampasan Aset dengan akademisi-ekonom

"Dalam batasan ambang minimal aset, harus jelas nilainya berapa misalkan Rp1 miliar, Rp2 miliar, harus jelas," kata dia.

Dia pun menekankan bahwa RUU Perampasan Aset ke depannya harus melindungi hak asasi manusia. Menurut dia, RUU tersebut memang menjadi agenda mendesak, tetapi perumusannya harus dilakukan secara teliti dan tidak terburu-buru.

"Jangan sampai belum apa-apa masyarakat sudah antre mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Saat ini, Komisi III DPR RI juga telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi Wakil Ketua Panja.

Baca juga: KAMMI minta RUU Perampasan Aset sasar pelaku kejahatan lingkungan

RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BREAKING NEWS - Jelang Natal 2026, Kapolri dan KWI Koordinasi Persiapan Keamanan
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Kabut Asap Mengintai Palangka Raya, Ribuan Masker KN95 dan Susu Steril Disalurkan
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Paragon Karya (PKPK) Bakal Stock Split 1:10, Intip Jadwal dan Rencananya
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gerindra Minta Polisi Cari Dalang Penyadapan Presiden
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gerindra Minta Polri Usut Tuntas Motif Politik di Balik Penyadapan Presiden Prabowo
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.