DJP Jakpus sosialisasikan penghapusan sanksi administratif pajak

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melakukan sosialisasi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan serta penerapan Pajak Minimum Global kepada wajib pajak untuk meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan terbaru.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan, pemahaman terhadap regulasi perpajakan diperlukan agar wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hubungan antara DJP dan wajib pajak perlu terus dilandasi kepercayaan, keterbukaan, dan komunikasi yang baik," kata Kindy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax), khususnya bagi perusahaan multinasional.

Baca juga: Kanwil DJP Jakpus perkuat sinergi lewat konsultasi publik

Kindy berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional, mengenai kebijakan dan mekanisme penerapannya.

Ia menegaskan, DJP berkomitmen meningkatkan pelayanan yang responsif dan profesional serta memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keberlanjutan penerimaan pajak perlu berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

Menurut dia, kualitas pelayanan publik, integritas, dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.

"Kami berharap wajib pajak senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu. Sebaliknya, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak wajib pajak, memberikan pelayanan yang baik, serta memastikan adanya kepastian hukum," ujar Bimo.

Baca juga: Kanwil DJP Jakpus gelar edukasi perpajakan bagi puluhan siswa

Baca juga: DJP Jakarta Pusat dukung UMKM melalui pelatihan fotografi produk


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko Pangan: 33,2 juta KK terima beras bantuan pangan
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Deretan Kasus Penyadapan Pemimpin Negara yang Paling Menggemparkan
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ramalan 12 Shio Rabu 4 November 2026: Kambing Paling Beruntung, Harimau Kebanjiran Peluang
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Sambangi KWI, Kapolri ajak tokoh agama perkuat kerukunan dan kamtibnas
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Bamsoet: Jangan Cuma Cari Pelaku Penyadapan Presiden, Bongkar Juga Bobroknya Sistem Pengawasan!
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.