Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tiba-tiba ke KPK

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11/2026). Kedatangan Nusron ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, merupakan inisiatif pribadi setelah dua kali tak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.22 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kedatangannya disebut mendadak karena penyidik sebenarnya tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada hari ini.

”Jadi memang secara khusus untuk pemanggilan hari ini tidak ada. Namun, karena memang sebelumnya ada panggilan bahkan hingga dua kali, maka Saudara NW (Nusron Wahid) berinisiatif untuk hadir hari ini memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi, Rabu.

Kehadiran Nusron kali ini sekaligus menggugurkan wacana pemanggilan ketiga maupun opsi penjemputan paksa. Sebelumnya, Nusron absen pada panggilan 7 Oktober dan 15 Oktober karena berbenturan dengan agenda internal kementerian dan perjalanan dinas ke luar negeri. KPK pun menilai langkah Nusron hadir pada hari ini sebagai bentuk sikap kooperatif.

Baca JugaKPK Siapkan Panggilan Ketiga Nusron Wahid, Jemput Paksa?

Terkait materi pemeriksaan, Budi menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mengurai konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini terbagi ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak swasta kepada pejabat ATR/BPN, khususnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi di internal kementerian.

Budi mengungkapkan, praktik korupsi pada klaster kedua diduga tidak hanya terkait layanan pertanahan, tetapi juga berbentuk setoran rutin kepada atasan.

”Dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN ini diduga merupakan setoran-setoran rutin. Termasuk penerimaan uang tersebut diduga ada kaitannya dengan jabatan di lingkungan kementerian,” jelasnya.

Baca JugaKPK Ungkap Jaringan Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid di Balik Suap HGB

Untuk mendalami klaster gratifikasi ini, penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah Kantah dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN guna melacak jejak praktik ”setoran ke atas”. Keterangan Nusron dinilai sangat krusial guna mengonfirmasi temuan-temuan tersebut, mengingat posisinya sebagai pucuk pimpinan di kementerian.

”Penyidik butuh melakukan penelusuran kepada Saudara NW sebagai pihak yang membawahi Kementerian ATR/BPN. Semuanya masih terus dilakukan pendalaman, dan tentunya keterangan yang dibutuhkan tidak hanya dari NW, tetapi juga dari pihak-pihak lain, baik di lingkungan kementerian, swasta, maupun pihak terkait lainnya,” kata Budi.

Kemarin, Ketua KPK Setyo Budianto sempat mengungkap pihaknya sudah terinformasi soal pemanggilan ketiga Nusron Wahid oleh penyidik. ”Saya dapat info nanti tunggu saja dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau waktunya, tentu harapan saya makin cepat makin bagus,” ujar Setyo.

Dalam kasus ATR/BPN, sebanyak empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Keempat orang dimaksud mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca JugaKPK Periksa ”Circle” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd dan Arif Kompak Bungkam

Selain keempatnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) nonaktif Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, dan perwakilan perusahaan Rizal Pahlefi.

Seperti diberitakan, kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN bermula saat PT Summarecon Agung Tbk mengurus pencabutan status blokir HGB atas lahan mereka yang bersengketa di wilayah Kabupaten Bogor. Pihak korporasi diduga sengaja tidak menempuh jalur administratif yang wajar, tetapi menggunakan akses khusus melalui perantaraan tersangka Erwin yang mematok uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.

Pengurusan surat melibatkan empat orang yang merupakan lingkaran orang dekat Nusron. Mereka yaitu Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Saat OTT, KPK menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp 106,3 miliar yang dikemas dalam sekitar 20 koper.

Penyidikan kasus dugaan suap HGB Summarecon tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kejahatan struktural. Investigasi penyidik mengungkap adanya praktik komersialisasi 57 jenis layanan pertanahan dan monopoli ”jalur khusus” jual beli jabatan di internal kementerian, serta skema pengaturan rotasi dan mutasi pegawai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karhutla Landa Distrik Maima Jayawijaya, Penyebab Masih Diselidiki
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kontrak Baru WIKA Melesat 57,9 Persen di Kuartal III-2026, Tembus Rp9,78 Triliun
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Posisi KSP, Mensesneg: Bapak Presiden Prihatin Luar Biasa
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus Presiden Disadap, Doli Golkar: Itu Untuk Kepentingan Siapa?
• 6 menit lalujpnn.com
thumb
Industri dan Kampus Perkuat Kompetensi Talenta Digital
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.