jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut berbagai pertanyaan muncul setelah mencuat kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut dia, kasus penyadapan terhadap Prabowo yang diduga dilakukan oleh tiga perwira tinggi kepolisian jelas pelanggaran hukum.
BACA JUGA: IMPRESI: Dugaan Makar di Balik Penyadapan Presiden Harus Dibongkar
"Menurut saya itu sesuatu yang tidak bisa dibenarkan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI itu kepada awak media, Rabu (4/11).
Sebab, kata Doli, Presiden RI bukan hanya bertindak sebagai Kepala Pemerintahan, melainkan pimpinan dan simbol negara.
BACA JUGA: Kasus Penyadapan Presiden, Komisi III Ungkit Sidang Etik ke LSP dkk
Dia mengatakan setiap tindakan Presiden RI dalam membuat kebijakan, tentu didasari untuk kepentingan negara dan bangsa.
"Itu adalah keyakinan konstitusional kita, yang tak terbantahkan. Jadi segala daya upaya, pikiran, sikap, dan kerja yang dilakukan oleh seorang Presiden RI, pasti untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyatnya," ungkap Doli.
BACA JUGA: Soal Kasus Penyadapan Presiden, Komisi III Minta Pengusutan Dilakukan Transparan
Dari situ, kata dia, muncul pertanyaan soal keperluan pihak tertentu menyadap Presiden RI yang sedang mengerjakan tugas rakyat.
"Ya, untuk kepentingan siapa? Apa ada lagi kepentingan lain di atas kepentingan rakyat, bangsa dan negara? Itu pertanyaan-pertanyaan yang tentu mengusik kita," lanjut Doli.
Namun, legislator Komisi II DPR RI itu mengapresiasi langkah kepolisian yang melakukan langkah pengamanan setelah insiden penyadapan.
"Selanjutnya, kami serahkan saja sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukumnya berjalan," katanya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto hingga wartawan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
Dalam kabar beredar, sosok LSP mengarah ke eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ASN condong ke Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan EH merujuk Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan penetapan tersangka menjadi hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan tiga personel kepolisian tersebut.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," ujar Johnny, Selasa. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Falah Dukung Polri Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Presiden
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




