JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto dilaporkan akan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo sedang diproses.
Akan tetapi, Prasetyo Hadi tidak merinci tahapan penerbitan Keppres pemberhentian Listyo Sigit atau target waktu penyelesaiannya.
"Sedang diproses Keppresnya," kata Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026).
Listyo Sigit diketahui dilantik Prabowo sebagai KSP menggantikan Dudung Abdurachman pada 1 Oktober 2026 lalu.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden, Kompolnas Minta Polri Pastikan Penyidik Independen
Mantan Kapolresta Surakarta itu dijadikan KSP usai dicopot sebagai Kapolri. Sebelum dicopot, Listyo Sigit memimpin Polri selama lebih dari lima tahun.
Listyo Sigit dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden RI Prabowo Subianto. Penetapan tersangka ini diumumkan kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka sehubungan kasus penyadapan presiden. Selain Listyo, dua jenderal polisi juga dijadikan tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Polri menetapkan tiga jenderal polisi tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Baca Juga: Apa Itu LIMS yang Disorot dalam Kasus Penyadapan Prabowo?
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus penyadapan presiden
- listyo sigit prabowo
- listyo sigit diberhentikan
- penyadapan presiden
- listyo sadap prabowo
- prasetyo hadi





