HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, pangsa pasar perbankan syariah masih berada pada level 7,53 persen dari total aset perbankan nasional. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi industri untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pembiayaan perekonomian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan perbankan syariah perlu diarahkan tidak hanya pada pertumbuhan aset, tetapi juga peningkatan kualitas pembiayaan dan penguatan ekosistem keuangan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa, 3 November 2026.
Dian menegaskan, peningkatan pembiayaan UMKM tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya angka penyaluran. Lebih penting adalah memastikan pembiayaan tersebut berkualitas dan memberikan dampak terhadap perkembangan usaha.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.
Menurutnya, perbankan syariah memiliki peluang besar untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif melalui pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Salah satu upaya yang dilakukan OJK adalah meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yakni Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Ketiga produk tersebut dirancang untuk mendukung berbagai kebutuhan ekonomi, mulai dari pemanfaatan aset produktif, kepemilikan aset usaha, hingga pembiayaan rantai pasok.
Selain fungsi komersial, penguatan ekosistem keuangan syariah juga dilakukan melalui optimalisasi fungsi sosial perbankan. Salah satunya melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang diterapkan bank syariah berstatus Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Melalui produk tersebut, dana wakaf dapat diarahkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan UMKM dan pendidikan.
Penerapan CWLD juga mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.
Pengembangan produk yang menggabungkan dimensi sosial dan komersial ini diharapkan mampu memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah sekaligus mempersempit kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.
Dian mengatakan, penguatan industri juga terus dilakukan melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Fokus kebijakan mencakup penguatan permodalan, konsolidasi industri, pemisahan unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induk.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong agar perkembangan keuangan syariah semakin terhubung dengan potensi ekonomi daerah.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulsel melalui sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang.
“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pemprov Sulsel memandang pembiayaan syariah perlu semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai potensi ekonomi produktif lainnya.
Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, penguatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Melalui Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah keempat, OJK mendorong kolaborasi regulator, pemerintah daerah, industri perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas akses layanan keuangan syariah.
Dengan aset yang telah melampaui Rp1.100 triliun, penguatan kualitas pembiayaan dan perluasan pangsa pasar menjadi pekerjaan penting agar industri perbankan syariah semakin berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (edo)





