Sebelum Prabowo, BJ Habibie hingga SBY Pernah Jadi Target Penyadapan, Megawati Pilih Tak Pakai HP

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menambah daftar panjang cerita penyadapan yang pernah dialami kepala negara di Indonesia.

Jauh sebelum kejadian ini, sejumlah juga pernah mengungkap pengalaman mereka menjadi target penyadapan.

Terbaru, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Kapolri yang eks Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11). Selain Listyo, dua tersangka lainnya ialah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Asep menjelaskan, ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon. Sasarannya tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem manajemen penyadapan yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi dalam rangka penegakan hukum.

Sistem tersebut diduga disalahgunakan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon untuk disadap tanpa melalui prosedur verifikasi. Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

Asep mengatakan, dugaan penyalahgunaan sistem LIMS berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.

Tidak hanya itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri dan dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelum penyadapan yang dialami Prabowo, sejumlah presiden Indonesia juga pernah mengalami peristiwa serupa. Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kisah terkait penyadapan.

Sementara itu, Presiden ke-7 Jokowi selama 10 tahun menjabat, belum memiliki catatan pernah disadap oleh pihak tertentu.

Berikut rangkumannya:

BJ Habibie: Percakapan Telepon dengan Jaksa Agung Disadap pada 1998

Cerita penyadapan terhadap presiden Indonesia salah satunya pernah terjadi pada Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie.

Pada 10 Desember 1998, percakapan telepon antara Habibie dengan Jaksa Agung Andi Ghalib diketahui disadap menggunakan mikrofon kecil. Alat tersebut ditemukan di ruang kerja Habibie di kantor kepresidenan.

Penemuan alat penyadap di ruang kerja presiden itu memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang berada di balik pemasangannya. Namun, hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang memasang mikrofon tersebut, siapa yang memerintahkannya, maupun berapa lama penyadapan berlangsung.

Dengan demikian, peristiwa tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab mengenai dugaan penyadapan komunikasi di lingkungan kepresidenan.

Megawati Ogah Pakai HP karena Kerap Disadap

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga pernah beberapa kali mengungkap pengalamannya terkait dugaan penyadapan.

Pada 2018, Megawati mengaku tidak memiliki telepon seluler atau handphone (HP) untuk berkomunikasi. Alasannya, ia merasa menjadi salah satu tokoh yang paling sering menjadi target penyadapan.

Pernyataan itu disampaikan Megawati saat memberikan arahan di kantor DPP PDIP, Kamis (15/11/2018). Ia bahkan menyebut cucunya sempat menganggap dirinya kurang pergaulan karena tidak menggunakan HP.

“Kalau ditanya, sebagai presiden, ketua umum dan sebagainya, saya enggak punya HP loh. Jadi, cucu saya bilang, nenek itu kuper (kurang pergaulan). Tidak, saya paling pintar, saya paling pandai. Kalau kamu tergantung alatmu itu, saya tergantung otak saya,” kata Megawati.

Dalam kesempatan tersebut, Megawati juga menyinggung kebiasaan anak muda yang sangat bergantung pada HP untuk berinteraksi. Ia turut menyoroti penggunaan teknologi untuk melakukan peretasan.

“Kalau sudah bisa meretas, kayaknya hebat banget, saya bilang opo toh. Itu ilmu kalau udah namanya pakai tekno tekno pasti matematik, pasti ilmu pasti. Saya ini orang ilmu pasti juga loh jelek-jelek,” tuturnya.

Megawati kemudian secara terang-terangan menyebut dirinya termasuk tokoh yang telepon selulernya disadap. Ia bahkan menceritakan kebiasaannya meminjam HP milik pembantu di rumah ketika perlu menghubungi seseorang.

“Makanya saya enggak punya HP dan saya manusia di Indonesia ini yang paling disadap. Kalau di rumah suka diketawain sama pembantu, di pembantu saya itu ada yang punya HP itu sampai 5. Oh lebih kaya kamu ya daripada saya. Itu HP opo itu, itu HP apa. Oh ini bu, ada jam-nya,” bebernya.

“Jadi kalau saya mau telepon-telepon, ini jam berapa ya, pinjam teleponmu, saya mau telepon orang ini, karena dalam pikiran saya, belum tentu disadap. Tapi sekarang penyadapan tidak hanya satu satu gini,” imbuh Mega.

Pengakuan serupa kembali disampaikan Megawati enam tahun kemudian. Dalam acara Seremoni Peresmian Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (TMP) dan Kegiatan Tebus Murah di Jalan Sumatera No. 18, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024), Megawati mengatakan dirinya masih tidak menggunakan HP.

Ia kembali mengaitkan keputusannya tersebut dengan dugaan penyadapan terhadap komunikasinya.

“Saya enggak punya HP loh. Iya loh. Kenapa saya enggak punya HP? Tahu enggak Pak, enggak? Ayo. Apa ayo? Eh? Enggak tahu? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia sekarang. Keren toh,” kata Mega.

Megawati bahkan melontarkan candaan mengenai dugaan penyadapan tersebut. Ia mengatakan terkadang sengaja menggunakan telepon untuk mengetahui apakah komunikasinya sedang disadap.

“Kayak James Bond aja. Enggak percaya? Tanya sana dah, sama yang tukang-tukang sadap. Loh iya loh, saya kalau jengkel, saya ambil telepon, halo-halo, sudah mulai sadapan? Berani,” ujarnya.

SBY: Ponsel Disadap Intelijen Australia hingga Percakapan dengan Ma’ruf Amin Diduga Disadap

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah menjadi sorotan terkait dugaan penyadapan. Bahkan, pengalaman SBY berkaitan dengan dua peristiwa berbeda, yakni penyadapan oleh badan intelijen Australia dan dugaan penyadapan percakapan teleponnya dengan Ma’ruf Amin.

Pada 2013, terungkap praktik penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia terhadap telepon seluler SBY. Informasi tersebut muncul setelah dokumen rahasia badan intelijen Amerika Serikat, National Security Agency (NSA), dibocorkan oleh Edward Snowden kepada sejumlah media.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ABC dan The Guardian saat itu, intelijen Australia setidaknya pernah mencoba membobol ponsel SBY dan memantau aktivitasnya selama 15 hari pada Agustus 2009.

Penyadapan tersebut tidak hanya menyasar SBY. Sejumlah orang di lingkaran dekat Istana juga menjadi target, termasuk Ibu Negara Kristiani Herawati atau Ani Yudhoyono.

Selain itu, terdapat delapan pejabat tinggi Indonesia lainnya yang disebut turut menjadi sasaran penyadapan. Mereka antara lain Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Dino Patti Djalal, Andi Mallarangeng, Hatta Rajasa, Sri Mulyani Indrawati, Widodo AS, dan Sofyan Djalil.

Dokumen NSA juga mengungkap bahwa Kedutaan Besar Australia di Jakarta memiliki pos penyadapan sendiri.

Terungkapnya praktik tersebut membuat SBY murka. Pemerintah Indonesia langsung mengambil sejumlah langkah diplomatik sebagai respons terhadap tindakan intelijen Australia.

SBY memanggil Duta Besar Indonesia untuk Australia agar kembali ke Tanah Air. Ia juga memerintahkan peninjauan ulang hubungan bilateral kedua negara.

Ketegangan tersebut berdampak pada kerja sama Indonesia-Australia di berbagai bidang, termasuk keamanan dan pendidikan.

Pemerintah Australia di bawah Perdana Menteri Tony Abbott saat itu menolak meminta maaf. Abbott beralasan bahwa praktik penyadapan merupakan tindakan yang dilakukan semua negara. Ia juga menyebut penyadapan dapat memberikan keuntungan bagi negara-negara sekutu Australia, termasuk Amerika Serikat.

Hubungan kedua negara kemudian mulai dinormalisasi setelah Australia berjanji tidak akan lagi memata-matai aktivitas pemimpin Indonesia yang berpotensi merusak hubungan bilateral.

Kedua negara juga sepakat membentuk jalur komunikasi langsung atau hotline antarkementerian luar negeri untuk membahas persoalan apabila kembali terjadi gesekan.

Empat tahun berselang, nama SBY kembali muncul dalam dugaan kasus penyadapan. Kali ini, ia mencurigai percakapan teleponnya dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin telah disadap.

Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017.

Dalam persidangan itu, muncul pertanyaan mengenai bagaimana Ahok bisa mengetahui percakapan telepon antara SBY dan Ma’ruf Amin. Hal tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa komunikasi keduanya telah disadap.

SBY menilai penyadapan terhadap percakapan tersebut merupakan tindakan ilegal apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan perintah pengadilan.

“Kalau betul percakapan saya dengan Ma’ruf Amin disadap tanpa alasan yang sah tanpa perintah pengadilan, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY dalam konferensi pers ketika itu.

SBY pun menegaskan bahwa penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penyadapan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut privasi komunikasi seorang mantan kepala negara dengan tokoh agama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Fakta Polemik Herri Pras yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel, Kini Laporkan 20 Orang ke Polisi
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua Komisi III soal Listyo Sigit Dkk Jadi Tersangka Penyadapan Presiden: Hormati Proses Hukum
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Suahasil Bawa Kabar Baik dari Pabrik RI, Permintaan Diprediksi Naik
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dugaan Penyadapan, Bareskrim Tetapkan LSP Jadi Tersangka
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Menkomdigi Tinjau Tambak IoT di Lamongan, Biaya Pakan Bisa Turun 20%
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.