JAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Kabareksrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus sejumlah jejak penyadapan untuk menghilangkan bukti.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2026,” ujar Asep.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- kabareskrim





