JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua orang tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
"Modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi)," jelas Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Dijerat Pasal Berlapis atas Dugaan Penyadapan, KUHP sampai UU ITE
Ia mengungkap para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Listyo Sigit cs kemudian berupaya menghilangkan jejak perbuatannya.
"Menghapus jejak pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," ujar Asep.
Kegiatan PenyadapanIa mengungkap penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor, di antaranya Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Eks Kapolda Kepulauan Riau itu menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010, yang mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Baca Juga: Rekam Jejak Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden: Eks Kapolri, Terkini jadi Kepala KSP
Kegiatan pemantauan dan penyadapan itu harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Komjen Asep merinci, pasal yang dijeratkan di antaranya
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polri juga menjerat para tersangka dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP.
Kemudian yang ketiga, pasal yang dijeratkan ke tersangka adalah Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- modus operandi
- penyadapan
- penyadapan presiden
- listyo sigit sadap presiden
- listyo sigit
- listyo sigit prabowo





