ESDM Soroti Harga Acuan Ekspor Batu Bara Buatan DSI, Ada Apa?

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung langkah Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam memverifikasi ekspor batu bara dan mineral. Namun, pemerintah menilai perlu ada kejelasan mengenai kerangka acuan harga karena pemerintah telah memiliki referensi harga komoditas yang berlaku.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, mengatakan verifikasi ekspor diperlukan untuk mengidentifikasi potensi praktik under-invoicing dan transfer pricing. Dalam pelaksanaannya, DSI perlu memperhatikan kontrak perdagangan serta berbagai model transaksi yang berlaku di industri batu bara.

"Pada prinsipnya kami mendukung terkait dengan hal tersebut," kata Asep dalam diskusi mengenai optimalisasi tata kelola DSI dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Minerba Convex 2026, Selasa (3/11/2026).

Meski demikian, Asep menyoroti penggunaan referensi harga dalam proses verifikasi tersebut. Menurutnya, pemerintah telah menetapkan harga acuan mineral dan batu bara yang dapat menjadi salah satu referensi dalam menilai kewajaran transaksi ekspor.

Dia menilai perlu ada pembahasan mengenai hubungan antara standar harga yang digunakan pemerintah dengan metodologi yang dikembangkan DSI maupun referensi harga dari Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

"Ini yang mungkin menjadi penting untuk bisa didiskusikan pada forum hari ini, bagaimana kerangka acuan terkait dengan penetapan harga ini yang tentunya nanti saling mengoreksi terkait dengan penetapan oleh pemerintah ataupun oleh DSI ataupun ICDX," ujarnya.

Asep juga mengingatkan bahwa harga transaksi batu bara tidak hanya dipengaruhi indeks pasar. Faktor logistik, biaya penanganan (handling), kontrak jangka panjang, hingga skema pembayaran di muka dapat memengaruhi harga jual komoditas.

Dalam kontrak tertentu, misalnya, perusahaan dapat memperoleh harga premium karena kesepakatan jangka panjang. Sementara itu, pembayaran lebih awal kepada produsen juga dapat menghasilkan potongan harga bagi pembeli.

Karena itu, menurut Asep, faktor-faktor tersebut perlu diperhitungkan dalam proses verifikasi agar perbedaan harga tidak langsung dianggap sebagai indikasi pelanggaran.

Sementara itu, Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony sebelumnya menjelaskan bahwa lembaganya akan menyusun standar harga acuan internal (internal reference price standards) untuk keperluan analisis dan verifikasi ekspor.

Luke menegaskan, standar tersebut bukan harga wajib dalam transaksi komersial maupun harga yang ditetapkan Kementerian ESDM untuk penghitungan royalti.

Baca Juga: DSI Bikin Harga Acuan Ekspor Sendiri, Bukan Patokan ESDM

Baca Juga: Aset DSI Terlacak Rp500 Miliar, Lender Tagih Kejelasan Uang Rp2,4 Triliun

"Harga acuan ini merupakan standar internal yang digunakan DSI untuk keperluan analisis dan verifikasi," kata Luke dalam forum yang sama.

Dalam penyusunannya, DSI juga tengah membentuk Komite Metodologi Harga Referensi Independen (Independent Price Reference Methodology Committee) yang melibatkan produsen, pedagang komoditas, dan pelaku industri.

Luke menyebut sejumlah indeks harga yang menjadi bahan pertimbangan, antara lain Argus, ICI, dan Newcastle untuk batu bara serta SMM untuk nikel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI Buka Suara soal Pengerahan Prajurit Besar-besaran ke Jakarta
• 9 jam laludetik.com
thumb
BPOM kejar inovasi, kemandirian vaksin RI respons kesenjangan vaksin
• 12 menit laluantaranews.com
thumb
Gerindra Bukan Kans Kumpulkan Elite Parpol Bahas Kasus Listyo Sigit Cs Sadap Presiden
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Andrea Bocelli-Lea Simanjuntak duet bawakan “The Prayer" di Jakarta
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Demokrat Minta Polri Usut Tuntas Kasus Listyo Sigit Dkk Sadap Presiden-Tokoh Parpol: Apa Motifnya?
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.