JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik sejauh ini belum mengetahui dalang atau pemberi perintah penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyatakan penyidik sejauh ini masih fokus pada pemeriksaan tersangka dan saksi kasus penyadapan. Sehingga, motif penyadapan Prabowo belum bisa disimpulkan.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden, Istana Ungkap Arahan Prabowo ke Kapolri Suyudi Ario Seto
Dalam konferensi pers pada Rabu (4/11/2026), saat ditanya wartawan apakah kasus penyadapan ini menyeret nama Joko Widodo, Yusril mengaku tidak ingin berburuk sangka kepada siapa pun.
"Ini belum dikembangkan sampai ke sana, masih fokus pemeriksaan para tersangka dan para saksi," kata Yusril.
"Siapa di belakang dari semua ini, itu kita nggak tahu siapa. Kita nggak boleh berburuk sangka kepada siapa pun, karena penyelidikan dan penyidikan tetap harus dilakukan secara objektif."
Yusril menambahkan, berdasarkan perkembangan penyelidikan, terdapat indikasi makar dalam kasus penyadapan kepala negara.
Menko Kumham Imipas mengatakan perbuatan para tersangka terindikasi makar sesuai Pasal 191 dan 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Hari ini sudah kita dapat memastikan ada indikasi-indikasi awal untuk mengatakan bahwa ini terkait pasal-pasal makar dalam KUHP kita yang baru," kata Yusril.
"Tentu ini masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, jadi kita belum bisa mengungkap semua."
Baca Juga: Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Posisi KSP, Mensesneg: Bapak Presiden Prihatin Luar Biasa
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yusril ihza mahendra
- kasus penyadapan presiden
- dalang penyadapan presiden
- joko widodo
- listyo sigit prabowo
- listyo sigit sadap prabowo





