Jakarta, VIVA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono mengaku terkejut dengan adanya kasus penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menyayangkan kasus tersebut harus terjadi dan menyasar Kepala Negara.
"Ini sesuatu yang menurut saya luar biasa dan sangat disayangkan. Kami di Gerindra berpandangan, apa motifnya dan apa dasarnya? Penyadapan dilakukan terhadap kepala pemerintahan atau presiden dan wakilnya oleh institusi yang berada di bawah beliau," kata Sugiono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
"Kalau saya sendiri berpendapat, ini merupakan satu bentuk insubordinasi. Bisa jadi kemudian ada motif-motif tertentu untuk menjatuhkan presiden," sambungnya.
Ia menjelaskan Presiden Prabowo telah melaksanakan agenda-agenda pembangunan negeri. Tujuannya, untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, adil dan makmur.
"Ini merupakan sesuatu yang sangat disayangkan. Seperti yang kita ketahui bersama, presiden sedang melaksanakan agenda-agenda pembangunan yang bertujuan mentransformasi bangsa ini menjadi negara yang merdeka, maju, berdaulat, adil, dan makmur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Sugiono.
Di sisi lain, Partai Gerindra membuka peluang untuk melakukan konsolidasi bersama partai politik (parpol) lain imbas kasus penyadapan terhadap Prabowo.
"Saya juga akan melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan (parpol). Bagaimanapun, ini menyangkut Kepala Negara, Presiden yang berasal dari partai kami. Termasuk dengan partai-partai politik lainnya, saya kira pada waktunya akan dilakukan," kata Sugiono.
Tak lupa, Sugiono mengapresiasi Polri yang bergerak cepat mengungkap kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mengapresiasi Polri dan jajarannya yang sudah melakukan proses ini. Tentu saja kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan Ahrie Sonta (ASN) serta Eko Hadi (EH) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia menjelaskan penetapan ini berdasarkan scientific crime investigation dan proses penanganan perkara.





