Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku tak mengetahui tujuan dan motif mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu," jelas Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Advertisement
"Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," sambungnya.
Prasetyo menyampaikan, banyak informasi-informasi yang sensitif apabila menyangkut seorang Kepala Negara. Prasetyo menyebut informasi tersebut berpotensi membayakan kepentingan negara maupun keselamatan pemimpin negara.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," tuturnya.
Prasetyo menuturkan pemerintah menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait tujuan Listyo melakukan penyadapan. Termasuk, kepada siapa hasil penyadapan tersebut diserahkan.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujar Prasetyo.




