Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan ini merupakan buntut atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah tokoh penting.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tersebut pada pagi hari.
"Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 4 November 2026.
Presiden Prabowo kemudian menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Baca Juga :
Istana: Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Perbuatan MakarPrasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasakan keprihatinan yang luar biasa atas dinamika ini. Kasus ini tidak hanya melibatkan penyadapan ilegal, tetapi juga mencakup dugaan penghapusan barang bukti elektronik dan akses ilegal.
Lebih lanjut, pihak Istana menilai tindakan yang menargetkan keselamatan pimpinan dan kepentingan negara ini sebagai pelanggaran berat yang mengancam kedaulatan.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara," tegas Prasetyo.




