Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pada Rabu (4/11/2026), JPU menjadwalkan pemeriksaan empat saksi yang berasal dari sejumlah pihak, mulai dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga perusahaan dalam kelompok usaha Sinarmas.
Kehadiran para saksi tersebut menjadi bagian dari agenda pembuktian untuk mengungkap dugaan aliran uang, hubungan para pihak, serta transaksi yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie.
Baca Juga: Anwar Ibrahim Waspadai Intelijen Israel di Negara Tetangga, Malaysia Khawatir Jadi Target Perang Siber
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan para saksi akan didalami untuk menguji rangkaian dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum.
Perkara ini turut menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Ketiganya menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Dalam surat dakwaan, Febrie disebut melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar. Jaksa menduga permintaan uang tersebut dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS.
Jaksa menduga uang tersebut disamarkan melalui sejumlah transaksi dan pembelian aset. Dalam dakwaan, penuntut umum juga menguraikan dugaan penyimpanan harta dalam tiga brankas, salah satunya disebut berisi emas batangan seberat 74 kilogram.





