Alasan Istana Sebut Penyadapan Presiden Masuk Kategori Makar

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto masuk kategori makar.

Mensesneg menjelaskan alasannya. Penyadapan itu dianggap membahayakan kepentingan negara. Tak hanya itu, tindakan penyadapan juga membahayakan keselamatan Presiden RI.

Advertisement

"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dia mengaku tak mengetahui alasan Listyo dan dua jenderal polisi lainnya melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo serta pejabat negara lainnya. Prasetyo juga bertanya-tanya kepada siapa Listyo menyerahkan hasil sadapan tersebut.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Kendati begitu, pemerintah meminta masyarakat tak khawatir dengan kasus penyadapan ilegal tersebut. Prasetyo memastikan pelayanan Polri terhadap masyarakat tak terganggu.

"Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujar dia.

"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," sambung Prasetyo.

Untuk diketahui, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua koleganya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi ditahan atas dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, Listyo dan dua Jenderal lainnya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa melalui prosedur resmi. Aksi tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden RI, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha nasional.

Listyo dan dua tersangka lain juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemain Terburuk MU yang Dibenci Para Legenda Klub karena Sok Jago Sepakati Persyaratan Pribadi Pindah ke Atletico Madrid
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Disaksikan Bobby Nasution dan 22 Ribu Suporter, PSMS Tahan Imbang Persija 1-1
• 3 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Iran Pasang Billboard Raksasa Ancam Bunuh Trump, Wajah Presiden AS Dipajang di Balik Jeruji
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Beredar Surat Pengerahan 20.980 Personel TNI AL ke Jakarta, Ada Hubungannya dengan Status Tersangka LSP?
• 18 jam laludisway.id
thumb
Jenderal Listyo dan 2 Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.