HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto mengungkap kemampuan perangkat penyadapan milik Polri pada era Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya lebih canggih dibandingkan alat serupa milik TNI, atau setidaknya memiliki kemampuan setara.
Penilaian tersebut muncul di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting yang menyeret Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Soleman menilai kemampuan perangkat tersebut patut menjadi perhatian, terutama karena sistem penyadapan itu disebut dapat digunakan secara berpindah-pindah di sejumlah lokasi, termasuk berdasarkan informasi mengenai aktivitas penyadapan di rumah salah satu tersangka.
“Iya, lebih canggih dari milik TNI, atau minimal setara,” ujar Soleman seperti dikutip dari Afu.id di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia mengungkapkan, persoalan mengenai kapasitas alat sadap Polri sebenarnya sudah pernah menjadi perhatiannya sejak pembahasan regulasi penyadapan di lingkungan kepolisian.
Menurut Soleman, kepolisian seharusnya tidak membutuhkan perangkat dengan kemampuan terlalu tinggi karena karakter tugas Polri berbeda dengan TNI, terutama dalam menghadapi objek dan ancaman yang menjadi sasaran masing-masing institusi.
“Saya sudah ingatkan dulu saat pembuatan UU penyadapan Polri. Kata saya, Polri tidak perlu punya alat secanggih itu karena hanya untuk menyadap sipil. Sedangkan TNI musuhnya adalah negara lain,” sambungnya.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Kasus yang kini menjadi sorotan tersebut mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui adanya dugaan penyadapan di luar prosedur melaporkan persoalan itu kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, aktivitas penyadapan yang dipersoalkan penyidik diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Dalam pemaparan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa menjalankan mekanisme dan tahapan yang diwajibkan.
Penyidik menemukan dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati proses pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu.
Akibatnya, sejumlah nomor diduga menjadi sasaran penyadapan meskipun tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.
Selain menelusuri aktivitas penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghilangan dokumen elektronik yang tersimpan dalam sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas yang tengah dipersoalkan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Penyidik kemudian menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sedangkan ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Soleman Soroti Batas Kewenangan Penyadapan Polri
Bagi Soleman, persoalan dalam perkara tersebut tidak hanya terletak pada kemampuan teknologi yang dimiliki kepolisian, tetapi juga menyangkut batas kewenangan penggunaan perangkat penyadapan.
Ia berpandangan, teknologi penyadapan dengan kemampuan tinggi harus digunakan secara terukur dan tidak boleh keluar dari kepentingan penegakan hukum.
Menurutnya, kewenangan tersebut perlu memiliki batasan yang jelas agar perangkat intelijen tidak digunakan untuk mengawasi masyarakat atau pihak tertentu di luar kepentingan hukum.
Soleman juga menyinggung perbedaan penggunaan perangkat penyadapan antara TNI dan Polri, terutama terkait sasaran operasi masing-masing institusi.
Ia menegaskan bahwa meskipun TNI memiliki teknologi penyadapan canggih, kemampuan tersebut tidak digunakan untuk menyadap kepala negara.
“Buktinya TNI punya alat sadap canggih, tetapi tidak dipakai menyadap presiden,” ujarnya.
Dalam perkara yang menyeret Listyo dan dua jenderal polisi tersebut, penyidik menduga aktivitas penyadapan tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Polri.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pengaturan mekanisme penyadapan di lingkungan kepolisian, termasuk pelaksanaan kewenangan agar tidak dilakukan secara sembarangan.
Tiga Pasal Pidana Menjerat Para Tersangka
Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Salah satu ketentuan yang digunakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum terkait tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ketentuan berikutnya adalah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, maupun menyembunyikannya.
Soleman Ponto Sebut Penyadapan Presiden sebagai Makar
Di luar persoalan teknologi dan kewenangan penyadapan, Soleman juga memberikan penilaian keras terhadap dugaan tindakan yang menjadikan Presiden Prabowo sebagai salah satu sasaran.
Ia menyebut penyadapan terhadap kepala negara sebagai tindakan yang masuk kategori aktivitas makar.
“Ini sudah aktivitas makar,” tegas Soleman.
Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian pribadi Soleman dan berbeda dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Yusril menyatakan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar.
Dalam konteks hukum, penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar harus merujuk pada unsur-unsur yang diatur dalam perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan.
Hingga kini, Bareskrim masih menelusuri secara mendalam dugaan peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyadapan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena sasaran penyadapan yang diduga dilakukan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, politikus, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik masih harus mengungkap motif, jangkauan operasi, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik penggunaan perangkat penyadapan tersebut. (*)





