JAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial LSP, ASN, dan satu tersangka lainnya.
Sementara satu orang masih diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan ilegal tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Prasetyo Hadi mengungkapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan pascaterlibat kasus penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Rabu (4/11/2026).
Video Editor: Novaltri
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- kronologi
- presiden prabowo
- kapolri
- listyo sigit prabowo





