Kasus Pencabulan Anggota DPRD Kota Serang, Ketua Dewan Buka Suara

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan pencabulan yang menjerat seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK menjadi perhatian publik. Ketua DPRD Kota Serang turut memberikan tanggapan setelah DK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Banten.

DK ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. Politikus yang diketahui merupakan purnawirawan TNI tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa pertama diduga terjadi pada Januari 2026 di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikontrak oleh DK. Sementara kejadian kedua dilaporkan berlangsung pada Februari 2026 di tempat kontrakan korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan penetapan DK sebagai tersangka.

"Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan di (wilayah) Banten," kata Widianto.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Rekaman tersebut telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Hasil pemeriksaan laboratorium itu juga telah diterima penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Empat Saksi dari BUMN hingga Sinarmas Diperiksa

Sementara itu, kuasa hukum DK, Erwanto, menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar kliennya tidak dilakukan penahanan.

Menurut Erwanto, pengajuan penangguhan penahanan merupakan bagian dari hak tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik kepolisian.

"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, juga menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. DPRD tengah mengkaji kemungkinan penangguhan sementara hak protokoler dan keuangan DK selama perkara tersebut diproses.

Namun, langkah kelembagaan itu masih menunggu dokumen resmi penetapan tersangka dari aparat penegak hukum.

DPRD menegaskan tidak ingin mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan Polres Pandeglang. Lembaga legislatif tersebut akan mempertimbangkan langkah selanjutnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TPS Ditutup di Pemilu Sela AS, Demokrat Harap Rebut Parlemen dari Republik
• 14 jam laludetik.com
thumb
Anggota DPR Tertua dari Fraksi Demokrat, Zulfikar Achmad, Meninggal Dunia
• 3 menit lalukumparan.com
thumb
Kesaksian Warga soal Perampokan Sadis di Indramayu
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Belarus anjurkan Donald Trump jadi Sekjen PBB
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Gerindra soal Penyadapan Prabowo: Ada Persoalan Kedisiplinan Garis Komando, Dalami Upaya Makar
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.