JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil lagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW).
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pemeriksaan Nusron Wahid pada hari ini, Rabu (4/11/2026), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Adapun dalam pemeriksaan hari ini, KPK mengonfirmasi seputar tugas dan kewenangan Nusron selaku Menteri ATR/BPN.
Baca Juga: Fakta-Fakta Nusron Wahid Diperiksa KPK usai Tak Penuhi Panggilan Dua Kali
Budi memerinci, penyidik mendalami tugas-tugas Nusron, termasuk berkaitan dengan sertifikasi tanah, hak guna bangunan (HGB), juga pendelegasian kewenangan sertifikasi.
Penyidik KPK juga mengonfirmasi soal kewenangan Nusron dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," ungkap Budi.
KPK juga menanyakan seputar uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan Nusron. Budi mengungkap penyidik KPK mendalami pengetahuan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang tersebut.
Baca Juga: Periksa Nusron Wahid, KPK Dalami Mekanisme terkait Sertifikasi Pertanahan
Sebelumnya diberitakan KompasTV, Nusron Wahid tidak menyampaikan banyak komentar usai menjalani pemeriksaan hari ini.
Usai keluar dari Gedung KPK, Nusron tidak menjelaskan substansi pemeriksaannya. Politikus Golkar itu justru menjelaskan alasannya tak memenuhi panggilan KPK sebelumnya.
Nusron berdalih tidak datang dalam pemeriksaan terjadwal sebelumnya karena ada agenda kementerian.
"Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak mengada-ada," kata Nusron usai keluar dari Gedung KPK, Rabu sore.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- nusron
- nusron wahid
- pemeriksaan nusron
- korupsi atr





