Penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Dwi Bagus Martono, terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak laki-laki tirinya yang berinisial AGEF (4), di Madiun, mengungkap fakta baru.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan dari hasil pendalaman diketahui tersangka Dwi telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak satu minggu sebelumnya.
Perencanaan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan digital pada alat komunikasi milik tersangka serta keterangan tambahan usai pelaksanaan prarekonstruksi.
"Ada pengakuan terbaru dari tersangka, bahwa tersangka memang satu minggu sebelumnya sudah merencanakan. Tapi dia nunggu timing saja waktunya," ujar Jumhur di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11).
Jumhur menjelaskan, berdasarkan rekam jejak digital pada ponselnya, tersangka sempat mencari tahu cara mencekik korban hingga mempelajari berbagai jenis mesin yang kelak digunakan dalam aksi kejahatannya.
"Jadi didukung oleh temuan kita di handphone, bahwa satu minggu sebelumnya itu tersangka browsing, terkait cara menghabisi korban dengan cara mencekik itu, tekniknya gimana, dia pelajari. Yang kedua, dia browsing alat mesin. Jadi, berbagai mesin dia pelajari satu-satu, dapatlah ketemu yang dijadikan barang bukti," jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka juga memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menyusun skenario alibi guna mengecoh penyidik saat diperiksa.
"Dia mempelajari kemungkinan-kemungkinan kalau dimintai keterangan oleh kepolisian. Dia belajar dari chat dari AI. Dia pelajari skenario-skenario kalau polisi menanyakan ini, jawabannya ini. Sudah lengkap dia," ucap dia.
Selain menyiapkan skenario, tersangka juga sempat merencanakan metode penghilangan jasad korban menggunakan cairan kimia di dalam drum sebelum akhirnya memutuskan untuk membakarnya.
"Ada lagi temuan di alat komunikasi terkait dia membeli drum. Jadi drum itu untuk alternatif selain dibakar, tadinya mau difermentasi. Dikasih larutan kimia, direndam tapi tidak terlaksana. Akhirnya ya dibakar," kata Jumhur.
Ia menambahkan, teknik penggunaan cairan kimia serta pembelian drum tersebut juga dipelajari tersangka melalui AI. Bahan kimia dan drum penampung bahkan sudah dibeli oleh tersangka sekitar tanggal 19 September 2026, beberapa hari sebelum eksekusi dilakukan.
"Sekitar tanggal 19. Belum seminggu itu. Pokoknya sebelum," ujarnya.
Terkait motif aksi kejam Dwi, Jumhur membeberkan bahwa pertengkaran rumah tangga dan tekanan ekonomi menjadi pemicu utama sejak mereka pindah ke Madiun dari Samarinda.
"Jadi motifnya itu ya memang setelah hidup bersama dari Samarinda itu ya, bahwa di lokasi baru ini, di Madiun ini, sering terjadi percecokan yang dilatarbelakangi terkait kebutuhan ekonomi," ungkap Jumhur.
"Terus yang selanjutnya terkait ya banyak pertengkaran yang isinya ucapan dari korban yang menyinggung perasaan, ya," lanjutnya.





