Buat Aduan ke UPTD PPA, Sarwendah Ditetapkan Sebagai Korban Gugatan Hak Asuh Anak

cumicumi.com
6 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Perkara hak asuh anak yang menyeret Sarwendah dan Ruben Onsu memang masih belum juga menemukan titik terang. Yang terbaru, pihak Sarwendah mengungkapkan bahwa mereka telah mengakses layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tengah proses hukum yang masih bergulir.

Sebagai informasi, UPTD PPA merupakan unit pelaksana teknis di tingkat daerah yang bertugas memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun bentuk perlakuan yang mengancam keselamatan dan hak-hak mereka.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi UPTD PPA untuk menyampaikan pengaduan pada Juli 2026. Pengaduan ke UPTD PPA ini nantinya akan menjadi salah satu alat bukti yang diajukan pihak Sarwendah dalam persidangan.

"Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA ya. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan. Yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak," ujar Chris Sam Siwu, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Diungkapkan oleh Chris, UPTD PPA telah mencatat bahwa Sarwendah dan kedua putrinya adalah korban dalam perkara ini. Oleh karena itu, mereka akan mendampi ketiganya. Surat keterangan dari UPTD PPA pun telah diterbitkan pada Agustus 2026.

"Jadi kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli. Surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA pada bulan Agustus," jelasnya.

Meski demikian, Chris enggan membeberkan lebih jauh mengenai isi pengaduan maupun surat keterangan tersebut. Pasalnya, informasi tersebut merupakan bagian dari bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sehingga belum dapat dibuka kepada publik.

"Isinya seperti apa? Bagaimana? Kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu bukti di persidangan," pungkasnya. (ND)



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libya terima pengakuan dari WHO atas status bebas polio
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Guru Senior Dimutasi, 3 Guru Mundur, Wali Murid TK di Kota Probolinggo Protes
• 6 jam laluberitajatim.com
thumb
Prediksi Persik Vs Persis di I League Cup: Reuni Cepat Althaf Indie dan Zanadin Fariz dengan Klub Mantan
• 19 jam lalubola.com
thumb
Di Balik Rencana Bahlil Pangkas Trader, Ada Risiko Kehilangan Pembeli
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
BI Catat Insentif KLM Rp 458,5 Triliun, Perluas QRIS Antarnegara ke Timur Tengah dan Hong Kong
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.