Kompolnas Pastikan Tak Ada Celah di Alat Sadap Polri

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menepis kemungkinan adanya intervensi pihak luar atau celah keamanan dari vendor di balik operasional alat penyadapan milik Kepolisian. Sistem penyadapan tersebut diklaim memiliki tingkat sekuritas yang sangat tinggi dan murni berada di bawah kendali internal Polri.

Anggota Kompolnas RI, Supardi Hamid, menjelaskan bahwa sejak peralatan sadap tersebut diadakan dan diserahkan kepada Polri, seluruh akses untuk pihak luar otomatis terputus.

"Celah-celah semacam ini sejak peralatan ini diadakan semuanya sudah ditutup sebetulnya. Sehingga waktu ini diserahkan ke Polri, sebetulnya terputus untuk akses pihak luar menggunakan peralatan semacam ini. Karena ini adalah peralatan yang tingkat sekuritasnya sangat tinggi," jelas Supardi dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu 4 November 2026. 

Dengan tertutupnya akses eksternal, Supardi menegaskan bahwa operasional alat tersebut sepenuhnya diatur dan diawasi dari dalam melalui Peraturan Kapolri. Alat penyadapan tidak bisa diakses secara sembarangan, melainkan hanya oleh orang-orang tertentu dengan mekanisme otorisasi yang ketat.

Baca Juga :

Mensesneg Minta Publik Bersabar Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Penyadapan Presiden

Penggunaannya pun wajib didasarkan pada perizinan yang sah, khususnya untuk kegiatan projustitia atau penegakan hukum. Jika digunakan tanpa landasan tersebut, tindakan penyadapan sangat rentan melanggar hak-hak privasi warga negara.

"Oleh karena itu, maka pengaturan-pengaturan yang diperlukan adalah pengaturan yang sangat ketat, SOP yang sangat ketat, akan tetapi juga ada mekanisme otorisasi dan validasi yang berlapis," tegasnya.

Melihat sensitivitas dan potensi bahayanya, Kompolnas juga mengingatkan perlunya pengawasan tingkat negara terhadap lembaga-lembaga yang memiliki peralatan sadap guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ketiganya yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH.

Ketiga jenderal Polri tersebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Berlanjut, Pihak SW Perbaiki Bukti
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Gus Ipul: SDM Sekolah Rakyat Harus Bekerja dengan Disiplin dan Kode Etik
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Demokrat Berhasil Rebut Mayoritas Senat AS, Batasi Ruang Gerak Trump
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNPB Waspadai Lonjakan Karhutla di Kalteng dan Sumsel, Ratusan Titik Api Terdeteksi di Wilayah Prioritas
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Video: 30 Tahun Allianz Life dan Kunci Bisnis Era Digital-Perubahan Tren
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.