CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa aspirasi dan kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) harus menjadi pertimbangan utama sebelum proyek dilanjutkan.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri rapat koordinasi penanganan kendala (debottlenecking) PSEL bersama Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara virtual di Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).
Langkah ini diambil mengingat rencana penentuan lokasi PSEL sebelumnya masih mendapat penolakan dari sebagian warga setempat. Pemkot Makassar berkomitmen tidak akan memaksakan pembangunan tanpa persetujuan sosial yang jelas.
"Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya," ungkap Wali Kota yang akrab disapa Appi itu.
Di samping aspek keterimaan sosial warga, tim Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga akan mengevaluasi pemenuhan batas zona penyangga (buffer zone) serta potensi kebutuhan perluasan lahan pendukung fasilitas PSEL.
Appi menjelaskan, peralihan skema PSEL Makassar yang mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tetap harus mematuhi koridor hukum dan kalkulasi teknis yang terukur, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
"Proses ini harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat," tutur Appi.
Ia menambahkan, keterbukaan terhadap suara warga sangat penting agar keberadaan teknologi pengolahan sampah modern berbasis energi listrik ini nantinya benar-benar menjadi solusi bersama, bukan malah memicu persoalan sosial baru.
"Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," tegas Munafri menutup penjelasannya.




