Grid.ID - Kasus dugaan ilegal akses yang dilaporkan Inara Rusli masih berjalan di Bareskrim Mabes Polri. Wardatina Mawa, memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait laporan istri mantan suaminya itu.
Wardatina Mawa datang bersama Tim Kuasa Hukumnya ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/11/2026). Istri dari Agung, sopir Inara Rusli yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses pun datang ke Bareskrim Mabes Polri.
“Nah jadi hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan ya dari penyidik Direktorat Siber dari Bareskrim untuk menerima apa ya, ada tambahan lah ya. Keterangan tambahan. Iya, keterangan tambahan dalam pemeriksaan saya sebagai saksi,” ujar Wardatina Mawa di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/11/2026).
Wardatina Mawa mengungkapkan proses pemeriksaan yang dijalaninya. Menurut mantan istri Insanul Fahmi itu, pertanyaan hanya bersifat mempertegas pernyataan dalam BAP sebelumnya.
“Jadi itu aja sih maksudnya nggak terlalu banyak hal yang ditanyain tadi, lebih ke mempertegas aja. Seperti itu,” tutup Wardatina Mawa.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wardatina Mawa, Sukardi mengungkapkan bahwa kliennya dihadapi 9 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan terhadap Wardatina Mawa disebut hanya sebagai pelengkap untuk dokumen yang akan diserahkan ke Kejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inara Rusli melaporkan dugaan ilegal akses terhadap CCTV di kediamannya. Laporan tersebut dilayangkan Inara Rusli setelah Wardatina Mawa mendapatkan rekaman tersebut dan dijadikan bukti atas laporan dugaan perzinahan.
Diduga CCTV itu berupa rekaman aktivitas Inara Rusli dan Insanul Fahmi saat masih beristrikan Wardatina Mawa. CCTV itu sendiri hanya bisa diakses Inara Rusli dan orang rumahnya.
Dari kasus tersebut, sopir Inara Rusli, Agung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses. Agung disebut mengakses CCTV di kediaman Inara Rusli tanpa izin. (*)
Artikel Asli




