Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara oleh Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit dkk. AHY juga mendukung aparat penegak hukum mendalami dugaan makar dalam kasus tersebut.
"Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha," kata AHY dalam akun X-nya, Rabu (4/11/2026).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ini mengatakan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengancam keamanan negara, tetapi juga hak privasi dan kepercayaan publik.
"Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Dia menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, AHY meminta kasus tersebut diusut secara tuntas agar publik mengetahui pihak-pihak yang terlibat.
"Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?" ujarnya.
"Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?" lanjutnya.
Lebih lanjut, AHY merespons pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut perkara tersebut mengarah pada dugaan makar. AHY mendukung aparat penegak hukum mendalami kemungkinan tersebut.
"Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif," ujarnya.
Dia menegaskan penegakan hukum dalam kasus tersebut harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. "Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu," ujar AHY.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," lanjutnya.
(eva/aik)





