Kompolnas Minta Pasal Sangkaan Kasus Penyadapan Prabowo Harus Jelas| SAPA MALAM

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan penyidik agar penerapan pasal sangkaan terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan analisis yuridis terhadap proses penyidikan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan pasal sangkaan dalam kasus dugaan penyadapan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#kompolnas #prabowo #listyosigitprabowo #polri #penyadapan

Baca Juga: [FULL] Usai Listyo, Siapa Lagi Tersangka Penyadapan Prabowo? Ini Kata Bakom RI | KOMPAS PETANG

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ahmades-Brilian

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pasal
  • prabowo
  • penyadapan
  • kompolnas
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota Komisi III DPR: Penyadapan Presiden Berpotensi Ancam Kedaulatan
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Indofarma (INAF) Lepas Ekspor Obat ke Afghanistan
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Tampil Berbatik, Andrea Bocelli Pukau Jakarta Bersama Musisi Tanah Air di Penutup Tur Romanza
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemilu Paruh Waktu AS: Trump Akui Perang Iran Penyebab Kekalahan Telak Partai Republik
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Polresta Karawang Tangkap Sindikat Pencurian Motor, Satu Pelaku Ditambak
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.