Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menilai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi momentum untuk membenahi dan memperkuat institusi kepolisian.
"Dinamika yang terjadi di internal Polri merupakan bagian dari proses dalam kehidupan sebuah organisasi besar, sekaligus momentum untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi," kata Dudung di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dudung menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas penetapan Listyo Sigit, yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Dudung, dinamika di dalam institusi maupun organisasi besar merupakan hal yang dapat terjadi. Ia berharap persoalan tersebut menjadi bagian dari proses pembaruan sehingga organisasi semakin kuat.
Pemerintah, lanjut Dudung, akan terus memantau proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. "Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.
Dudung juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi bohong atau kabar yang belum terverifikasi terkait persoalan di internal Polri.
"Mari kita tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus menjaga persatuan dan kebersamaan. Insya Allah, dengan kedewasaan dan kebersamaan kita semua, Indonesia akan tetap aman, damai, dan kondusif," kata Dudung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengatakan penyadapan diduga menyasar Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha sejak 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus jejak log untuk menghilangkan riwayat penyadapan.





