JAKARTA -- Perkembangan teknologi digital memperluas potensi spionase terhadap Indonesia. Pengumpulan informasi yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini dapat menyasar data ekonomi, sosial, politik, hingga informasi strategis negara melalui jaringan digital. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penguatan regulasi agar perlindungan informasi nasional dapat mengikuti perkembangan teknologi.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, digitalisasi membuat berbagai informasi penting semakin mudah diakses dan dikumpulkan oleh pihak yang berkepentingan. Data yang berkaitan dengan sektor ekonomi, sosial, dan budaya kini sebagian besar telah tersimpan dalam format digital.
“Sekarang semua informasi, data-data kritis terkait dengan informasi ekonomi, sosial, budaya, dan seterusnya, itu sudah dalam bentuk digital, itu kan semakin mudah untuk mereka ambil secara digital dan tidak sulit akan terdeteksi,” kata Ardi.
Menurut dia, definisi spionase dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Pengaturan tersebut dinilai perlu mencakup penggunaan sarana digital sebagai instrumen pengumpulan informasi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ardi mengingatkan, keterlambatan mengantisipasi perkembangan spionase digital berpotensi membuat Indonesia kehilangan informasi strategis tanpa disadari.
“Kalau tidak ya, kita akan tertinggal, walaupun sekarang sudah semakin cepat, mungkin kita sudah banyak kehilangan data-data pentingnya, kita enggak sadar,” ujarnya.
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono menilai, posisi geografis, kekayaan sumber daya alam, serta kepentingan geopolitik menjadikan Indonesia memiliki sejumlah informasi strategis yang berpotensi menjadi sasaran spionase asing.
Informasi mengenai mineral kritis, rahasia industri, pertahanan, hingga proses pengambilan kebijakan dapat memberikan keuntungan strategis bagi negara lain.
Edy menilai, ketentuan mengenai persoalan tersebut masih tersebar dalam sejumlah regulasi. Karena itu, dia mendorong adanya aturan khusus yang memberikan definisi dan pembagian kewenangan secara lebih komprehensif.
“Yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” kata Edy.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan agar wacana penguatan regulasi juga mempertimbangkan ketentuan yang sudah berlaku. Dia menyebut UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah memberikan kewenangan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menggali informasi terkait ancaman spionase dengan tetap berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
“Menurut hemat saya sebetulnya ya sudah ada ranah untuk mengantisipasi spionase itu sudah ada. Tinggal masyarakat atau dalam hal ini para pejabat, petugas terkait melaksanakan undang-undang ini,” ujarnya.
TB Hasanuddin menyarankan pembahasan lebih lanjut dilakukan melalui forum diskusi bersama. Menurut dia, penguatan aturan perlu mempertimbangkan regulasi yang telah ada sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum.