Sidang TPPU-Pemerasan Febrie Adriansyah Dkk, Saksi Ungkap Penggunaan Jasa DR Law Firm hingga Bayar Rp8 Miliar

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lainnya mengungkap penggunaan jasa hukum DR Law Firm dengan nilai pembayaran mencapai Rp8 miliar.

Hal itu terungkap dari keterangan Direktur Utama PT SAM berinisial AS saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026.

Dalam persidangan, AS membeberkan penggunaan jasa DR Law Firm untuk pendampingan hukum perusahaan dalam empat tahapan perkara, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA:Korban Investasi Rp5 Miliar Desak Aparat Telusuri Aliran Dana dan Dugaan TPPU

Ia juga menegaskan pembayaran tersebut merupakan lawyer fee atas jasa pendampingan hukum dan bukan uang yang diserahkan langsung kepada Febrie Adriansyah.

"Kami menggunakan jasa DR Law Firm dalam penanganan perkara perusahaan. Pendampingan dilakukan melalui beberapa tahapan proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali atau PK," tuturnya, Rabu.

Dalam persidangan, AS juga membenarkan bahwa jasa hukum yang diberikan DR Law Firm memiliki kontrak dan hasil pekerjaan. 

BACA JUGA:Pengamat Ingatkan Kasus TPPU Febrie: Hubungan dengan Orang Kepercayaan Harus Dibuktikan

Ia mengakui pendampingan itu dilakukan oleh Eko Purwanto bersama timnya, dengan pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan perkara perusahaan.

AS juga mengonfirmasi pembayaran lawyer fee kepada DR Law Firm untuk empat tahapan proses hukum tersebut. 

"Total pembayaran mencapai sekitar Rp8 miliar, ini berkaitan dengan pendampingan pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, dan peninjauan kembali," kata dia.

BACA JUGA:10 Jam Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus TPPU

Pembayaran tersebut, menurut AS, sudah dilakukan melalui rekening firma hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran merupakan fee atas jasa pendampingan hukum yang diberikan, bukan pembayaran yang diserahkan langsung kepada Febrie Adriansyah.

Ketika ditanya mengenai hasil pekerjaan Eko Purwanto, AS membenarkan bahwa pendampingan hukum tersebut memiliki kontrak dan hasil pekerjaan. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenkeu Nurkholisoh Tegaskan Beasiswa LPDP Bukan Giveaway, Minta Awardee Kembali Mengabdi
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kembali Divonis Mengidap Kanker, Nunung Akui Tak Ingin Menangis
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Guru Senior Dimutasi, 3 Guru Mundur, Wali Murid TK di Kota Probolinggo Protes
• 7 jam laluberitajatim.com
thumb
Indofarma (INAF) Lepas Ekspor Obat ke Afghanistan
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Indonesia Perluas Peran di Industri Estetika Dunia melalui Inovasi Bioteknologi, Intip Yuk Beauty!
• 5 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.