JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar dirinya dan sejumlah pihak. Presiden meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Prabowo telah menerima laporan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025. Istana juga menyebut adanya indikasi makar, meski masih menunggu kepastian hasil penyidikan kepolisian.
Sementara itu, Bareskrim Polri belum mengungkap motif penyadapan maupun pihak yang diduga memberikan perintah. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Dalam penyidikan, polisi menerapkan sejumlah pasal terkait dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Hingga laporan ini disampaikan, belum ada pasal makar yang dikenakan kepada para tersangka. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, jika dugaan makar terbukti, para pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kini, publik menanti pengungkapan motif, pihak pemberi perintah, serta tujuan penggunaan informasi hasil penyadapan tersebut.
#prabowo #penyadapan #presiden #listyosigitprabowo
Baca Juga: Oegroseno: Jangan Buru-buru Sebut Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Makar | SATU MEJA
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ahmades-Brilian
Sumber : Kompas TV
- prabowo
- penyadapan
- listyo sigit
- jenderal





