Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan sebuah bentuk insubordinasi. Kepolisian pada Selasa (3/11) menetapkan tiga jenderal polisi, termasuk mantan Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit sebagai tersangka penyadapan terhadap Prabowo.
Adapun dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Adapun, satu orang lainnya, inisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Kalau saya berpendapat ini merupakan satu bentuk insubordinasi, kemudian juga ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada Presiden,” kata Sugiono saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11).
Dia menyebut, penyadapan ilegal kepada Prabowo merupakan sesuatu yang luar biasa dan sangat disayangkan. Sugiono mengatakan Partai Gerindra juga bertanya-tanya apa motif, dasar sehingga dilakukan penyadapan kepada ketua umum mereka.
“Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada Presiden dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau,” ujarnya.
Sugiono mengatakan Gerindra akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk bisa mengetahui lebih dalam dan lebih lanjut. Dia menyampaikan saat ini Gerindra juga masih menunggu siapa dalang dibalik penyadapan ini.
“Prosesnya masih berjalan, kami yakin bahwa akan ada temuan ataupun fakta baru nanti, jadi kita tunggu saja,” ucapnya.
Disamping itu, Gerindra juga sedang mendalami kasus penyadapan ilegal ini. “Kalau disebut (istana) kebobolan, ini kan (tersangkanya) dari dalam pemerintahan sendiri. Makanya saya bilang ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi,” katanya.
Mengarah ke MakarSenada dengan Sugiono, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi juga menyebut, tindakan penyadapan tersebut mengarah kepada makar.
“Ini dilakukan oleh beberapa oknum dan kami juga berpendapat ini mungkin sudah masuk kategori yang bisa kami anggap sebagai perbuatan mengarah ke makar,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11).
Dia menyebut, hal ini mengarah ke makar karena dalam praktiknya tidak hanya menyadap tetapi menghilangkan barang bukti elektronik, akses ilegal untuk hal yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini menyangkut kepala negara, pejabat negara, kan sesuatu yang luar biasa. Kami tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” ujarnya.
Ia menekankan, penyadapan terhadap presiden berbahaya dan dapat mengganggu kepentingan serta kedaulatan negara.
Di sisi lain, menurut dia, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan agar masyarakat tidak perlu khawatir menjadi korban penyadapan. Ia menegaskan, persoalan penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga ada ketentuan hukum yang mengaturnya.




