Jakarta, VIVA - Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi menyeret siapa saja untuk dimintai keterangan.
Bahkan, mantan presiden sekalipun tidak tertutup kemungkinan bisa saja diperiksa apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Dia memastikan tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan tertinggi di Indonesia.
"Siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan terhadap siapapun," katanya, dikutip Kamis (5/11/26).
Yusril bahkan tidak menutup kemungkinan mantan presiden bisa saja diperiksa jika memang ditemukan dasar hukum yang kuat. Namun, dia mengingatkan agar publik tidak buru-buru mengaitkan pihak tertentu dengan kasus tersebut.
"Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," katanya.
Menurut Yusril, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukan dugaan atau spekulasi. Karena itu, dia meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
"Dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," kata Yusril.
Dia menambahkan, penentuan langkah hukum dalam kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik. Aparat disebut memiliki keleluasaan untuk menilai fakta yang ditemukan, sekaligus menentukan tindakan yang diperlukan dalam proses penanganan kasus.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin menyebut seluruh tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto telah ditahan.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso (EH); dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN).





