jpnn.com - Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) terindikasi makar alias upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
Indikasi makar itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA: Karier Jenderal Listyo Sigit Eks Kapolri Pilihan Jokowi Berakhir Pahit
Presiden Prabowo Subianto bersama Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: tangkapan layar Youtube Biro Penerangan TNI
"Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA: Geng Listyo Sigit Menyadap Prabowo Sejak 2025, Lalu Menghapus Jejak Oktober 2026
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
BACA JUGA: Chandra Singgung Kedekatan Jokowi-Listyo, Mahfud Dapat Info Hasil Sadapan Sampai ke Solo
Selain Listyo Sigit, dua orang tersangka lainnya berinisial ASN dan EH yang merujuk pada Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri.
Ketiga tersangka tersebut diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.
Yusril mengatakan hingga penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
Walakin, ketika dilakukan pengembangan, maka nantinya bakal diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional.
Yusril menjelaskan bahwa Pasal 191 KUHP itu berbunyi; Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Menko Yusril menegaskan bahwa indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud untuk membunuh, melainkan untuk menghambat agar Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," tutur Yusril.(Ant/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalimat Mahfud MD soal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Makjleb!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




