Disadap Satu Tahun Lamanya, Prabowo Terpukul Dikhianati Listyo Sigit: Istana Cium Indikasi Makar

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Skandal penyadapan ilegal yang menargetkan presiden sejak kurun waktu 2025 hingga 2026 meninggalkan luka pengkhianatan yang mendalam di Presiden Prabowo Subianto. Hal itu terjadi ketika ia mengetahui ruang privasi dan komunikasi strategis kenegaraannya telah disadap selama kurang lebih satu tahun oleh Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kekecewaan berat yang dirasakan oleh Presiden Prabowo. Ironi terbesar dari skandal ini adalah pengkhianatan itu datang dari instrumen negara yang sejatinya berada langsung di bawah kewenangan Presiden.

Baca Juga: Eks Kompolnas Bongkar Motif Penyadapan Listyo Sigit: Siapa Bermain Politik, Harus Siap Menanggung...

"Tadi kan sudah kami sampaikan ya, beliau sangat sangat prihatin gitu. Bahwa seorang kepala negara saja ada apa namanya, institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Prasetyo dikutip Kamis (5/11/2026).

Bagi Istana, tindakan eks kepala kepolisian tersebut bukan sekadar pelanggaran pidana atau penyalahgunaan wewenang biasa oleh seorang mantan petinggi dari Polri.

Operasi intersepsi ilegal dan upaya penghilangan barang bukti elektronik ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap keamanan nasional yang berpotensi membocorkan rahasia kedaulatan bangsa kepada pihak tak bertanggung jawab, termasuk musuh dari Indonesia.

Lebih jauh, manuver gelap tingkat tinggi ini telah mengarah kuat pada indikasi kejahatan makar terhadap pemerintahan yang sah, yang memaksa Presiden untuk menginstruksikan pembersihan total dan pengusutan hukum tanpa kompromi.

Adapun tiga perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan yang dimotori oleh Listyo Sigit. Mereka adalah Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga: Padahal Menjabat Wapres, Gibran bin Jokowi Tak Masuk Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit

Ketiganya diketahui terancam hukuman 10 tahun penjara setelah berupaya menghapus berkas hasil sadapan tersebut pada bulan lalu guna menutupi jejak kejahatan mereka yang telah berlangsung sejak 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Penyadapan Presiden, Pakar Siber Pertanyakan Otorisasi LIMS: Alat Sadap di RI Jarang Diaudit
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Respons Pengerahan 20 Ribu Personel TNI di Ibu Kota, Pramono Anung: Kami Dukung Penuh
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Empat Saksi dari BUMN hingga Sinarmas Diperiksa
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Berita Populer: Polytron Fox 350 Dapat Penghargaan di Jepang; Wujud Yamaha NMax Listrik
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswa UGM Bedah Inovasi Modular WEGE dan Proyek Hijau PAM JAYA
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.