Anggota DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo alias Edo, mengungkapkan kekecewaan kalangan Generasi Z (Gen Z) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kasus ijazah. Mereka meminta Gibran dimakzulkan karena dinilai sudah tidak layak menjadi wapres.
Edo menyebut didatangi sejumlah anak muda saat melakukan reses di daerah pemilihannya, Jawa Tengah IX. Edo mengaku sempat dikerumuni anak-anak muda yang ingin menyampaikan aspirasi dan kegelisahan mereka terkait persoalan hukum Gibran.
"Ketika saya reses di Dapil Jawa Tengah IX, saya dikerumuni anak-anak Gen Z. Mereka menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap kasus Gibran. Mereka merasa konstitusi telah dirusak dan hati anak-anak muda terluka. Ini murni suara anak-anak Gen Z yang disampaikan kepada saya ketika reses," ujar Edo.
Edo menuturkan sebagian anak muda menilai Gibran bisa menduduki jabatan wakil presiden karena statusnya sebagai putra Presiden Joko Widodo saat itu. Mereka mempersoalkan proses perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran.
Kondisi tersebut, lanjut Edo, memunculkan persepsi di kalangan Gen Z bahwa kesempatan menjadi pemimpin hanya terbuka bagi anak pejabat atau mereka yang memiliki akses kekuasaan. Sementara itu, anak-anak dari keluarga biasa merasa semakin sulit mewujudkan cita-cita menjadi pemimpin.
"Ini yang sangat menyedihkan. Anak-anak muda merasa seolah-olah untuk menjadi pemimpin harus menjadi anak presiden atau anak pejabat. Kalau bukan anak pejabat, mereka merasa tidak punya kesempatan. Padahal, demokrasi seharusnya memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara," tegasnya.
Selain persoalan konstitusi, Edo mengatakan Gen Z juga menyampaikan kekecewaan terhadap janji penciptaan 19 juta lapangan kerja. Faktanya, menurut dia, pengangguran semakin banyak. Berdasarkan data BPS 2026, ada 67 persen Gen Z yang saat ini menganggur. Gen Z merasa ditipu atau di-prank oleh Gibran.
"Anak-anak Gen Z menyampaikan bahwa mereka ingin Gibran dimakzulkan. Mereka merasa kecewa karena harapan terhadap kepemimpinan anak muda justru tercoreng oleh persoalan ini," ungkapnya.
Edo menyebut setidaknya terdapat tiga persoalan hukum dan konstitusional yang menjadi dasar kritiknya terhadap Gibran.
Pertama, polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi pintu bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kedua, dalam pertimbangannya, MK disebut menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran atau bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA.
Ketiga, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Menurut Edo, putusan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam mengevaluasi persoalan administrasi pencalonan wakil presiden.
Atas berbagai persoalan tersebut, Edo meminta agar aspirasi masyarakat, khususnya Gen Z, tidak diabaikan. Ia juga mendorong agar pemakzulan Gibran segera dilakukan.
(aik/aik)





