Kementerian Pertanian (Kementan) melalui proyek Horticulture Development in Dryland Areas Sector Project (HDDAP) menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Pemasaran Mendukung Kemitraan Petani dengan Swasta di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, hari ini.
Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat akses pasar, meningkatkan daya saing, serta menjamin keberlanjutan penyerapan komoditas unggulan hortikultura daerah, khususnya mangga Gedong Gincu dan cabai, melalui keterlibatan aktif dinas lintas sektor dan pelaku usaha swasta.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, Tono. Acara tersebut turut dihadiri Penanggung Jawab (PJ) Komponen Pemasaran HDDAP Dina Martha, perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta jajaran kelembagaan petani klaster mangga dan cabai.
Direktur Hilirisasi Hortikultura Kementan sekaligus Project Director HDDAP, Freddy Lumban Gaol, mengatakan kolaborasi yang berorientasi pada pasar penting agar petani memiliki kepastian penyerapan hasil panen secara berkelanjutan.
"Kemitraan strategis antara kelembagaan petani dan pihak swasta merupakan kunci utama dalam mentransformasi sektor hortikultura dari hulu ke hilir. Keberhasilan kemitraan ini tidak hanya diukur dari penandatanganan kerja sama, tetapi dari kontinuitas penyerapan produk, nilai transaksi berulang, hingga terbukanya akses pasar baru yang memberikan dampak peningkatan pendapatan secara nyata bagi petani," ujar Freddy dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Tono menyoroti potensi komoditas hortikultura Sumedang, terutama mangga Gedong Gincu yang telah mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG). Menurutnya, kepemilikan sertifikat tersebut menjadi modal kuat untuk memperluas jangkauan pasar hingga tingkat nasional dan global.
Dia menjelaskan, untuk mendukung ekosistem usaha tani dari aspek legalitas dan pembiayaan, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah skema integratif, yakni legalitas usaha serta integrasi pembiayaan dan pasar.
Legalitas Usaha: DPMPTSP memfasilitasi sistem Online Single Submission (OSS) serta penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara serentak bagi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) guna memperkuat legalitas dalam menjalin kerja sama resmi dengan mitra swasta.
Integrasi Pembiayaan dan Pasar: Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian memperkenalkan program Sumedang Koperasi Hub (SKH) untuk menghubungkan petani dengan mitra pembiayaan dan pembeli (offtaker). Program ini didukung fasilitas Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) yang bekerja sama dengan Bank Sumedang dan menawarkan skema bunga rendah sebesar 3% bagi debitur, dengan 2% di antaranya disubsidi pemerintah.
Sebagai tindak lanjut konsolidasi ini, penerbitan NIB secara serentak dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026. Kegiatan tersebut akan dirangkaikan dengan Pertemuan Fasilitasi Kemitraan Petani dengan Swasta untuk mempertemukan kelembagaan petani dengan calon mitra usaha melalui skema business-to-business (B2B).
"Melalui sinergi antara Kementan, pemerintah daerah, dan pelaku industri swasta, program HDDAP berkomitmen untuk terus mendorong posisi tawar petani serta membangun rantai pasok hortikultura yang inklusif dan berkelanjutan," tutupnya.
(prf/ega)





