JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara kini mulai mengarah pada dugaan tindak pidana yang lebih serius, yakni makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi tindakan makar dalam kasus tersebut.
Bahkan, penyidik disebut tengah mendalami kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan roda pemerintahan.
Pernyataan Yusril ini menjadi perhatian karena Pasal 191 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mengatur ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun ikut menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
BACA JUGA:Gerindra Siapkan Konsolidasi dengan Partai Lain Usai Prabowo Jadi Sasaran Penyadapan
Meski demikian, kemungkinan penerapan pasal makar dan ancaman hukuman mati masih sebatas indikasi yang sedang didalami penyidik. Belum ada kepastian bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 191 KUHP.
Yusril Ihza Mahendra secara terbuka menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan kasus penyadapan Presiden Prabowo mulai memperlihatkan indikasi yang mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, tepatnya di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.
Menurut Yusril, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif, tujuan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyadapan tersebut.
"Terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril Ihza Mahendra sebagaimana dikutip dari Antara.
Yusril menjelaskan bahwa sampai dengan penetapan tersangka, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
Namun, pengembangan perkara tidak berhenti pada dugaan penyadapan semata. Aparat penegak hukum juga berupaya mengungkap apa sebenarnya tujuan dari aktivitas tersebut.
Jika ditemukan bukti yang mengarah pada upaya mengganggu atau melumpuhkan kekuasaan pemerintahan Presiden, perkara tersebut berpotensi berkembang ke dugaan makar.
BACA JUGA:Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Yusril: Ada Indikasi Ingin Lumpuhkan Kekuasaan Presiden
- 1
- 2
- 3
- »





