Presiden ke-7 RI Jokowi menjelaskan soal perkuliahan yang ia tempuh di Fakultas Kehutanan, UGM. Hal itu ia jelaskan saat jaksa menanyakan soal riwayat pendidikan Jokowi.
Mulanya, Jokowi menjelaskan ia menempuh pendidikan SD di SDN 111 Kota Surakarta, kemudian SMP 1 Kota Surakarta, dan SMAN 6 Kota Surakarta.
"Kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Jokowi kemudian menjelaskan studinya di Fakultas Kehutanan. Dia menyebut, di perkuliahan itu mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih mata kuliah, jadi tidak ada jurusan.
"Jadi di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan," kata Jokowi.
"Nah, di situlah kami ada yang menyebut, oh kamu di jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan. Kamu ada di jurusan silvikultur, kamu ada di jurusan ekonomi kehutanan. Oh kamu ada di jurusan konservasi hutan," sambungnya.
Jokowi sendiri banyak memilih materi kuliah terkait hasil hutan dan teknologi kayu, seperti struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, kertas hingga industri kayu lapis.
"Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, Yang Mulia," kata Jokowi ke jaksa.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih berlanjut.
Adapun dalam kesaksian ini, Jokowi bersaksi untuk terdakwa Roy Suryo.
Dakwaan Roy SuryoDalam perkara ini, Roy didakwa berdasarkan surat dakwaan dengan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy melakukan fitnah hingga memanipulasi dokumen ijazah S1 Jokowi.
Pada dakwaan pertama primair, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Roy menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya palsu, sementara Roy disebut tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dakwaan ini juga berkaitan dengan tuduhan Roy bahwa ijazah Jokowi palsu.
Jaksa menyebut tuduhan tersebut telah menyerang kehormatan Jokowi dan membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.
Kemudian dakwaan kedua terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik. Roy didakwa melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menilai Roy memanipulasi foto ijazah Jokowi dengan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) sehingga foto tersebut seolah-olah menunjukkan dokumen yang tidak asli.
Pada dakwaan ketiga terkait dugaan perubahan terhadap dokumen elektronik milik orang lain. Roy didakwa melanggar Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menyebut Roy mengubah atau memotong foto ijazah Jokowi yang sebelumnya diunggah oleh pihak lain di media sosial X tanpa izin.





