Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif.
Advertisement
“Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Lusiana di Jakarta, dikutip Kamis (5/11/2026).
Lusiana menjelaskan, pembebasan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode kebijakan.
“Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujarnya.
Syarat Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Berdasarkan diktum ketiga Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaan pembebasan dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB.
Lusiana menyebut kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan pelayanan perpajakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, sesuai dengan ketentuan keputusan tersebut,” ucap Lusiana.




