EtIndonesia.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan upaya penyadapan terhadap Presiden Prabowo terindikasi mengarah dugaan pidana makar.
“Unsur itu memang mulai mengarah ke sana, tapi publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026) dikutip dari situs Kemenko Imipas.
Menurut Menko Yusril, pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan sesungguhnya dari aktivitas penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas dan kegiatan kenegaraan.
Yusril juga mengatakan, para penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut.
“Kami harus melihat persoalan ini secara objektif, tanpa prasangka. Yang perlu diungkap adalah fakta mengenai tujuan dan maksud dari tindakan penyadapan tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan hingga saat ini terus dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan para Jenderal Polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” jelasnya.
Sebelumnya Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Tak hanya Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
“Penyidik menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep mengatakan, praktik penyadapan ilegal itu diduga berlangsung selama periode 2025–2026. Aktivitas tersebut disinyalir tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, jejak aktivitas penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026. Asep menegaskan bahwa pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.





