Dugaan Hasil Penyadapan Ilegal Dikirim ke Solo, PDIP Desak Polri Bongkar Siapa Penggunanya!

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut informasi hasil penyadapan ilegal diduga dikirim ke Solo.

Andreas mengatakan kemungkinan tersebut tidak bisa dikesampingkan.

Namun, ia menegaskan dugaan itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

BACA JUGA:Jokowi Siap Buka Ijazah SD hingga S1 di Hadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Semoga Fitnah Berakhir

"Mungkin saja, untuk itu penyelidikan dan penyidikan oleh Polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari informasi-informasi tersebut dan untuk apa informasi itu digunakan," kata Andreas kepada wartawan, Kamis, 5 November 2026.

Menurut Andreas, pengungkapan pihak yang menerima atau menggunakan informasi hasil penyadapan menjadi salah satu hal penting dalam mengusut perkara tersebut.

Penyidik juga perlu menelusuri tujuan pemanfaatan informasi yang diperoleh secara ilegal itu.

"Perlu diketahui siapa "user" dari info-info yang disadap dan untuk apa pemanfaatan info-info tersebut," imbuhnya.

Ia menilai kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden, politisi, organisasi kemasyarakatan (ormas), pengusaha hingga jurnalis media, mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh oknum perwira tinggi kepolisian.

BACA JUGA:Diskusi FWK di Tengah Isu Penyadapan, Ingatkan Pemerintah Agar Tetap Pikirkan Nasib Rakyat

Andreas menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat pelanggaran terhadap aturan hukum lainnya dengan ancaman pidana lebih berat apabila motif di balik tindakan tersebut terungkap.

"Penyadapan terhadap presiden, politisi, Ormas, pengusaha hingga jurnalis media oleh oknum perwira tinggi kepolisian, bahkan oleh mantan orang nomor satu di kepolisian menunjukan, bahwa pertama terjadi abuse of power yang melanggar UU; saat ini melanggar UU Penyadapan dan UU ITE, tetapi kemudian masih bisa merembet ke pelanggaran UU lainnya yang hukumannya lebih berat, apabila motivnya menjadi terbuka," tuturnya.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari ini 5 November 2026 Buyback Melonjak, Ukuran 1 Gram Dibanderol Rp2,55 Juta

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya perkubuan di lingkaran elite politik yang ditandai dengan semakin kerasnya perseteruan antarkelompok.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution, Jenderal Polri yang Sadap Presiden Prabowo, Ternyata Punya Dekat dengan LSP
• 23 jam laludisway.id
thumb
Mawar de Jongh nilai proses belajar penting untuk kembangkan diri
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Pemulihan Hutan Bukit Soeharto, 1.000 Bibit Pohon Ditanam di Lahan Bekas Kebakaran | JMP
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Adu Harga Toyota Fortuner & Mitsubishi Pajero Sport, Mana Lebih Mahal?
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Foto: Nusron Wahid Diperiksa KPK Selama 5 Jam soal Sertifikasi Tanah dan Suap
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.