Pakar Hukum Pidana, Prof. Hibnu Nugroho, mengungkapkan bahwa penjadwalan kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada persidangan hari ini bukanlah sebuah keterlambatan, melainkan murni bagian dari taktik dan strategi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jokowi diketahui baru bersaksi setelah persidangan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu berjalan beberapa kali. Prof. Hibnu menjelaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kejaksaan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
"Berdasarkan amanat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seluruh urutan pembuktian diserahkan kepada penuntut umum. Kehadiran Pak Jokowi pada hari ini adalah strategi taktis JPU untuk melakukan klarifikasi sekaligus mengonfrontasi langsung bukti-bukti yang selama ini telah dibangun oleh kubu penasihat hukum terdakwa," jelas Prof. Hibnu, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis 5 November 2026.
Baca Juga :
Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan SD hingga Kuliah di Sidang Roy Suryo-TifaMeski berstatus sebagai mantan kepala negara, kesaksian Jokowi di ruang sidang tidak memiliki privilese atau bobot hukum yang lebih berat dibandingkan kesaksian dari pihak lain.
"Dalam paradigma KUHAP yang baru, tidak ada istilah bobot kesaksian yang lebih berat. Keterangan pelapor memiliki kualifikasi alat bukti yang persis sama kedudukannya dengan saksi-saksi lainnya di mata hukum," ucap Prof. Hibnu.
Meski demikian, Prof. Hibnu menegaskan bahwa dalam kasus berjenis delik aduan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, kehadiran korban secara fisik tetap sangat ditunggu oleh pengadilan. Kehadiran Jokowi hari ini merupakan bentuk kesungguhan hukum untuk mencari kebenaran materiil atas polemik yang selama ini menjadi perdebatan publik.




