jpnn.com - JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi mengungkap awal mula dirinya melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya atau PMJ.
Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Jakarta Timur.
BACA JUGA: Jokowi Tiba di PN Jaktim, Massa Berteriak Beri Dukungan
Dia mengatakan laporan tersebut dibuat pada 30 April 2025.
Namun, dalam laporan itu, Jokowi mengaku tidak mencantumkan nama-nama pihak yang dilaporkan.
BACA JUGA: Massa Pendukung Jokowi dan Roy Suryo & Dokter Tifa, Lebih Banyak Mana?
"Yang saya laporkan adalah kronologi peristiwa," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Jokowi kemudian menceritakan peristiwa yang membuat dirinya mengambil langkah hukum tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Akan Hadir di PN Jaktim, Masyarakat Perlu Tahu Pengalihan Arus Lalu Lintas
Dia mengatakan pada 20 Maret 2025 saat berada di dalam mobil di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Selatan, ajudannya memperlihatkan video dan unggahan terkait tuduhan ijazah palsu.
"Ditunjukkan ajudan saya video dan unggahan yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu," ujarnya.
Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi mengaku meminta ajudannya berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Dia juga mengundang tim penasihat hukumnya ke Solo untuk membahas tuduhan tersebut sekaligus menyiapkan bukti-bukti.
Jokowi menyebut tuduhan mengenai ijazah palsu sebenarnya sudah muncul sejak 2020 dan makin ramai pada 2024 hingga 2025.
Menurut dia, tuduhan itu tersebar melalui berbagai platform media, mulai dari acara televisi, Facebook, X, hingga YouTube.
Jokowi juga menyebut sejumlah program dan kanal yang pernah menayangkan pembahasan mengenai tuduhan ijazah palsu, di antaranya Rakyat Bersuara, FNN, Abraham Samad Speak Up, dan beberapa kanal lainnya.
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui akun spesifik yang dilaporkan, Jokowi menegaskan laporan yang dibuat tidak menyasar akun tertentu.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang dimaksud berkaitan dengan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia kemudian memaparkan riwayat pendidikannya, mulai dari SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi turut menjelaskan bahwa selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, mahasiswa tidak mengenal sistem penjurusan formal.
Namun, mahasiswa dapat memilih mata kuliah sesuai bidang yang diminati.
Dia mengaku banyak mengambil mata kuliah di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu, seperti Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, serta Penggergajian.
"Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan," tutur Jokowi. (kkp/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra




