Jokowi Penuhi Panggilan Saksi dalam Sidang Kasus Ijazah, Ini Momen di Ruang Sidang

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia, menyatakan bersedia disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Kesediaan tersebut disampaikan Jokowi saat Christina Endarwati Hakim Ketua menanyakan kesiapannya untuk mengucapkan sumpah sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Apakah saudara bersedia untuk disumpah?” tanya Christina dalam persidangan.

“Bersedia,” jawab Jokowi.

Antara melansir, Jokowi hadir di ruang sidang mengenakan batik bernuansa cokelat dan peci hitam. Kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Sebelum memasuki pemeriksaan materi perkara, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Jokowi berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP).

Hakim Christina kemudian memastikan status Jokowi sebagaimana tercantum dalam identitasnya.

“Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?” tanya Christina.

“Betul,” jawab Jokowi.

Hakim juga menanyakan kondisi kesehatan Jokowi sebelum pemeriksaan dimulai. Jokowi memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.

Setelah menyatakan kesediaannya, Jokowi kemudian mengucapkan sumpah menurut agama Islam. Hakim selanjutnya mengingatkan agar Jokowi memberikan jawaban secara jelas dan tegas atas setiap pertanyaan yang diajukan.

“Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas,” ujar Christina.

Hakim menyampaikan imbauan tersebut agar seluruh pihak di ruang sidang, termasuk majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum terdakwa, dan pengunjung, dapat mendengar keterangan saksi dengan baik.

Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider berupa Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, terdapat dakwaan berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.

Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU KUHP.

Jaksa juga menyertakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ant/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hutan Dominasi 10 Bencana Baru, 6 Provinsi Jadi Perhatian
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Hasil Liga Champions: Liverpool Tumbang di Kandang Fenerbahce, Como Menang 9-1
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Refly Harun: Perasaan Saya, ini Baru Perasaan yaa...
• 53 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jembatan “Bidan Dona” di Pasaman Segera Dibangun, Andre Rosiade: Desember Mulai Dikerjakan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Pemilu AS 2026! Demokrat Unggul Sementara, El-Sayed Klaim Menang & Jadi Senator Muslim Pertama
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.